Berita Palembang
Pedagang Tekwan Pasar 10 Ulu Palembang Pernah Pakai Soun Cap Ayam, Produksi Pabrik Ilegal
Pedagang tekwan di Pasar 10 Ulu Palembang mengaku pernah memakai produk soun Cap Ayam
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pedagang tekwan di Pasar 10 Ulu Palembang mengaku pernah memakai produk soun Cap Ayam.
Pabrik soun Cap Ayam di Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin beberapa hari lalu digerebek polisi karena usahanya ilegal.
Anang (44 tahun) pedagang tekwan mengatakan, pernah memakai soun yang serupa.
"Iya, benar saya sudah tahu, sebelum pakai soun sekarang, pernah pakai soun yang seperti cap ayam itu, saya lupa namanya, gak bagus, baunya apek," ujar penjual yang biasa mangkal di Jalan KH Azhari tersebut.
Dirinya juga mengatakan, saat ini soun yang biasa dipakai untuk pelengkap tekwan adalah cap elang.
• Hasil Penelusuran Tribun : Soun Cap Ayam Bercampur Kaporit tak Beredar Lagi di Muratara
"Sekarang, pakai yang cap elang itulah, penjual juga banyak beli soun merek itu, kurang cocok kalau pakai soun yang lain," pungkas Anang.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek pabrik soun ilegal di Jalan Pangeran Ayin Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tepatnya di simpang Talang Keramat.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polsek Talang Kelapa Banyuasin, ternyata pabrik pembuatan soun tersebut tidak memiliki izin produksi.
Menggunakan campurat kaporit dan tempat pembuatannya tidak bersih.