Ternyata Pria Beristri, Kepsek Ungkap soal Pernikahan Pelajar yang Bunuh Begal Demi Pacar
Ternyata Pria Beristri, Kepsek Ungkap soal Pernikahan Pelajar yang Bunuh Begal Demi Pacar
TRIBUNSUMSEL.COM - Ternyata Pria Beristri, Kepsek Ungkap soal Pernikahan Pelajar yang Bunuh Begal Demi Pacar
Oleh jaksa, ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Demi Pacar kini dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.
Sementara itu, Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.
Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.
Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.
JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.
Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.
Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.
Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.