Pabrik Soun Ilegal

Pembuatan Makanan Menggunakan Kaporit Diperbolehkan dengan Kadar Tertentu, Ini Aturannya

Polsek Talang Kelapa menggerebek dan menyegel pabrik soun ilegal dan menggunakan kaporit dalam proses pembuatannya, Rabu (22/1/2020)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni ketika bertanya kepada seorang karyawan bagian packing soun Cap Ayam, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Polsek Talang Kelapa menggerebek dan menyegel pabrik soun ilegal dan menggunakan kaporit dalam proses pembuatannya, Rabu (22/1/2020).

Kepala Kantor BOPM Lubuklinggau Afdil Kurnia mengatakan, sementara ini belum bisa berbuat apa-apa dan belum bisa bertindak sebelum ada perintah dari POM Palembang.

"Untuk kasus yang di Polsek Talang Kelapan kemarin kita belum tahu, karena mereka (Polisi) belum melakukan pengujian sampel berapa residu akhir di produk jadi dari bahan tersebut," katanya.

Alfdil menerangkan, untuk sementara pihaknya belum bisa menyimpulkan lebih jauh apakah soun itu bahaya atau tidak.

Nanti jika hasil ambang batas yang dipersyaratkan sudah keluar dan menyalahi aturan maka pasti ada perintah penarikan lebih dulu.

Soun Cap Ayam Bercampur Kaporit, Ahli Gizi Ingatkan Bahaya Bisa Picu Kanker

"Tapi saya lihat ada izin Pangan Rumah Tangganya. Kita menunggu hasil perkembangan ke depan dulu, mudah-mudahan Polsek Talang Kelapa menyerahkan sampel untuk dilakukan pengujian," katanya.

Afdil menuturkan, jika dalam proses pembuatan suatu makanan menggunakan kaporit diperbolehkan, namun dalam kadar tertentu.

"Maksimal 15 miligram perkilogram bahan, tetapi pada produk akhirnya jadi sudah ada proses penghilangan kaporit dengan berbagai proses yang diperbolehkan, produk akhir atau jadi tidak lebih dari 1 PP residu kaporit yang ada," ujarnya.

Pabrik Ini Bikin Mie Soun Camp Ayam di Tempat yang Kotor, Direndam Pakai Kaporit 3 Hari

Hasil produksi soun di Banyuasin itu diedarkan di sejumlah wilayah di Sumsel termasuk Kota Lubuklinggau.

Sejumlah pedagang barang manisan di Terminal Pasar Atas Kota Lubuklinggau pun banyak yang belum mengetahui jika soun tersebut diedarkan di Kota Lubuklinggau.

"Belum tahu pak, kami tidak tahu, kami jual soun juga tapi bukan Cap Ayam," kata Aldi saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (23/1).

Aldi menuturkan, sudah puluhan tahun berdagang manisan, salah satu daganganya soun.

Namun ia mengaku menjual merek lain dan tidak pernah menjual soun Cap Ayam.

Hasil Penelusuran Tribun : Soun Cap Ayam Bercampur Kaporit tak Beredar Lagi di Muratara

"Kalau yang kami jual ini merek Cap Elang, itu terus, tidak pernah yang lain, karena masyarakat Linggauni kalau sudah beli satu merek, mereka carinya mereka itu, jarang cari merek lain," paparnya.

Pedagang lainnya Amri mengatakan hal yang sama, ia juga mengaku menjual soun, namun tidak menjual soun seperti yang digerbek Polisi kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved