Breaking News

Dua Anggota Polisi Lubuklinggau yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polres Lubuklinggau tidak akan mentolerir baik itu masyarakat sipil maupun anggota polisi yang melakukan kejahatan narkoba

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau tidak akan mentolerir baik itu masyarakat sipil maupun anggota polisi yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menegaskan telah memberikan tindakan tegas sebagai efek jera kepada masyarakat dan anggotanya yang melanggar.

"Kita ajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua orang anggota, sekarang tinggal menunggu keputusan dari Polda," kata Dwi pada wartawan, Kamis (23/1).

Dwi menjelaskan, dua anggota yang diajukan untuk dilakukan PDTH tersebut memang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan dan sudah berulang kali melakukan pelanggaran.

"Jadi begini mereka yang kita ajukan ini yang sudah melakukan beberapa kali dan terus selama dinasnya tidak bagus, dan jarang masuk," ungkapnya

Dwi pun mengatakan tidak segan-segan dan tidak akan pandang bulu melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dari anggota kepolisian sekalipun.

"Kalau anggota yang saya pidana tiga, kemudian yang disiplin 15 orang mereka tidak ditemukan barang bukti tapi positif. Yang tiga pidana didapatkan barang bukti, malahan status mereka tersangka," ujarnya.

Menurut Dwi jerat narkoba bisa menimpa siapa saja, semuanya berpotensi apalagi masyarakat umum, oleh sebab itu semua pihak harus menjaga jangan sampai terkena narkona.

"Kalau kena narkoba hancur jadi pengalaman dari kemarin, kepolisian resort Lubuklinggau akan menindak tegas siapa pun, kita akan berantas kalau sudah kena narkoba," tegasnya (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved