Pabrik Soun Ilegal

Karyawan Pabrik Soun Ilegal di Banyuasin Tak Mau Makan dan Bawa Pulang Hasil Produksi

Tribunsumsel.com berkesempatan mewawancarai seorang pekerja di pabrik ini. Namanya Rohani (45 tahun), sudah bekerja selama empat tahun di pabrik itu.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni ketika bertanya kepada seorang karyawan bagian packing soun Cap Ayam, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pabrik Soun di Kenten digerebek Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/2020).

Pabrik ini tidak memiliki izin produksi dan edar serta menggunakan campuran bahan berbahaya pada proses pembuatannya.

Tribunsumsel.com berkesempatan mewawancarai seorang pekerja di pabrik ini.

Namanya Rohani (45 tahun), sudah bekerja selama empat tahun di pabrik tersebut.

Ia hanya mendapatkan upah Rp 42 ribu untuk hasil pembuatan dua bal soun yang berhasil mereka kemas.

"Kalau semakin banyak dapat dikemas, Maka akan besar pula dapat upah. Tetapi, karena bekerjanya manual seperti ini hanya dapat Rp 50 ribu perhari," ungkapnya.

Namun, ketika musim hujan seperti saat ini upah yang akan diperoleh sangat kecil.

Pabrik Ini Bikin Mie Soun Camp Ayam di Tempat yang Kotor, Direndam Pakai Kaporit 3 Hari

Karena memang hasil produksi menurun dan soun yang akan dikemas juga tidak begitu banyak.

Ketika disinggung mengenai proses pembuatan soun yang tidak higenis dan dicampur menggunakan kaporit, ia memang mengetahui bila hal itu sudah lama terjadi.

"Kami tahu, makanya kami tidak berani untuk makamnya apalagi bawa pulang. Karena seperti itu prosesnya," ujarnya.

Sedangkan karyawan yang lain juga mengungkapkan, bila memang sudah lama pembuatan soun di pabrik ini menggunakan kaporit untuk memutihkannya dan tempat produksi yang tidak laik.

"Kalau kami hanya menahan mencium bau ketika bekerja. Mau tidak mau, namanya butuh makan jadi mau bekerja disini meski gaji kecil," ungkapnya.

Pabrik soun yang digerebek Polsek Talang Kelapa Banyuasin Di Jalan Pangeran Ayin Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/2020).
Pabrik soun yang digerebek Polsek Talang Kelapa Banyuasin Di Jalan Pangeran Ayin Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/2020). (M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM)

Pabrik Beroperasi 10 Tahun

Penggerebekan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa Banyuasin ini, berdasarkan informasi dari masyarakat ada produksi soun secara ilegal dan juga tidak higenis.

Usaha ini tak memiliki izin produksi, memalsukan izin dagang hingga tempat produksi yang sangat kotor dan mencampur bahan berbahaya lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved