Berita Kriminal
Bapak Setubuhi Dua Anak Kandungnya, Manfaatkan Anak yang Sedang Pisah Ranjang
Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya. Pria berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com