Breaking News: Bermodalkan Thinner dan Printer, Aksi Sindikat Pemalsuan SIM di Palembang Terbongkar
Polisi menangkap dua tersangka pemalsu dan makelar SIM palsu yang biasa beroperasi di Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
"Saya beli bahan SIM lama dari orang seharga Rp 50 ribu perkeping. Kemudian SIM A dan C saya jual ke yang memasarkan seharga Rp 150 ribu. Untuk SIM B Rp 250 ribu," kata dia.
Dengan usaha ilegalnya itu, Erlangga kini telah mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp 10 juta.
Cara membuat SIM palsu disebut Erlangga cukup mudah, yakni dengan menghapus identitas asli pada SIM, lalu diganti dengan identitas pemohon SIM palsu.
Setelah desain identitas pemilik SIM selesai, Erlangga lalu mencetak SIM palsu menggunakan mesin printer.
"Kalau tulisan di SIM lama itu saya lunturkan pakai thinner (cairan pelintir cat)," ujarnya.
Tersangka lainnya bernama Nyayu juga mengakui kontribusinya dalam pemalsuan SIM ini.
"Saya hanya kasih tahu orang saja kalau ada yang ingin bikin SIM. Itu saja," kata dia sambil tertunduk.