Pembuatan SIM Palsu

BREAKING NEWS, Berawal dari Razia, Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Erlaga menjelaskan, pembuatan SIM palsu ini, materialnya didapatkan dan dibeli dari SIM orang yang sudah mati seharga 50 ribu

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Andyka Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Ranmor, Iptu Novel, saat mengelar tangkapan pelaku pembuat SIM palsu, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polrestabes Palembang membongkar sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Palsu.

Erlaga yang diringkus polisi hanya hanya menundukan kepala karena malu.

Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pemalsuan SIM.

"Jujur saya malu, ini sudah saya lakukan sejak 2 tahun terakhir, dan untuk pembuatan sim A dan C, saya bandrol 150 ribu, sedangkan untuk sim, B Umum saya minta 300 ribu," Kata Erlaga, Senin (20/1/2020).

Erlaga menjelaskan, pembuatan SIM palsu ini, materialnya didapatkan dan dibeli dari SIM orang yang sudah mati seharga 50 ribu.

Lalu untuk menghilangkan identitasnya dengan mengunakan tiner.

"setelah identitas hilang, baru saya mengunakan printer untuk mencetaknya ulang, prosesnya dalam waktu singkat."

"Namun saya berikan ke pelanggan dalam jangka 2 hari, agar tidak ketahuan SIM ini palsu," ungkapnya.

ST Berikan STNK Palsu Buat Orang yang Akan Beli Motor Curiannya

Selain Erlaga, polisi juga meringkus Nyayu.

Nyayu mengaku harus disuruh oleh Erlaga mencari pelanggan untuk membuat SIM.

"Saya hanya disuruh Erlaga dan diupah hanya 50 ribu. Mencari siapa yang mau membuat SIMm palsu," ungkapnya.

Peredaran SIM palsu di Palembang, terungkap setelah adanya pengendara terjaring razia.

Setelah dicek petugas, ternyata SIM yang bersangkutan palsu.

Dari kejadian itu, Polrestabes Palembang mengincar sindikat pembuat SIM palsu tersebut.

Pulau Emas di Tengah Sungai Musi Tebing Tinggi Akan Dibangun Taman Agrowisata

Tak butuh waktu lama, unit Curanmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang pelaku.

Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Pelaku pertama, Erlangga Gusta (37), warga IT I Palembang ini berperan sebagai, pembuat SIM.

Sedangkan pelaku lainnya Nyayu Fadilah (42) warga IT II Palembang ini, berperan sebagai mengumpulkan bahan SIM bekas yang sudah tidak berlaku dan mencari warga yang sedang membutuhkan SIM.

Setelah berhasil menangkap keduanya.

Pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang, berserta barang bukti berupa, tiga buah sim B II, dua lembar KTP, satu buah gunting kertas, empat buah bahan laminating, satu lembar SIM A a.n ROLEX, satu lembar SIM B1 UMUM, satu unit Printer merk EPSON L200, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu botol kaleng pilox merk saporo, satu kaleng toner dan 1 kaleng kit.

Pejabat Tidak Berdomisili dan Miliki KTP Empat Lawang Akan di-Nonjob-kan  

"Kedua pelaku ini kita tangkap berdasarkan adanya laporan korban, yang membuat kepada petugas," Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyasdji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono, yang juga bersama Kanit curanmor Novel, Senin (20/1/2020).

Ditangkapnya kedua Erlangga dan Nyayu, berawal korban Yamin meminta bantuan kepada saksi Uda untuk pembuatan SIM B I karena SIM miliknya sudah habis masa berlakunya.

Setelah itu, menelpon Nyayu yang diketahui bisa membantu korban untuk memperpanjang SIM BI dengan persyaratan foto KTP asli.

Kemudian, persyaratan langsung dikirimkan korban melalui Via Whatsapp ke nomor handphone Nyanyu dengan biaya uang sebesar Rp 1,8 juta.

Setelah itu, oleh Nyayu uang dan persyaratan tadi diberikan kepada tersangka Erlaga dan setelah SIM tersebut selesai 2 (dua) hari, SIM tadi berikan kepada korban.

Pengakuan Ibu di Palembang yang Tega Jual Bayi Umur 10 Hari, Dalihnya Tak Masuk Akal

Namun saat ada razia Sat Lantas di Lampu merah Tanjung Api-Api, rupanya SIM korban palsu.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Anom, ternyata benar Erlaga ini merupakan Sindikat pembuatan sim palsu.

"Jadi mereka ini mencari SIM yang sudah mati. Lalu menghapus indentitas pelaku mengunakan tiner, kemudian dicetak kembali. Sedangkan Nyayu bertugas mencari siapa yang ingin membuat sim kepada Erlaga," Ungkap Kapolrestabes.

Sambung Anom kembali, dari pengakuan Erlaga dirinya sudah menekuni pembuatan SIM palsu ini dari dua tahun terakhir ini.

Dan sudah kurang lebih membuat sim palsu 50 sim.

"Atas ulah pelaku diancam pasal 263 KUHP pidana Jo pasal 264 KUHP dan pasal 378 KUHP, ancama penjara 6 tahun," tegas Anom.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Butuh Modal Rp 50 Ribu, Pelaku Patok Tarif Pembuatan SIM Palsu Rp 300 Ribu

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved