Perdagangan Bayi
Pengakuan Ibu di Palembang yang Tega Jual Bayi Umur 10 Hari, Dalihnya Tak Masuk Akal
Pengakuan Ibu di Palembang yang Tega Jual Bayi Umur 10 Hari, Dalihnya Tak Masuk Akal
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Entah apa yang merasuki Darmini, wanita 30 tahun asal Lemabang, Palembang ini tega menjual bayi yang baru dilahirkannya.
Bersama tiga orang tersangka lainnya, Darmini berhasil diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, empat hari setelah ia melahirkan bayinya pada 9 Januari 2020.
"Saya hanya bermaksud nitip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," kata Darmini saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).
Darmini secara tak sengaja mengakui perbuatannya menjual buah hatinya.
"Saya sebenarnya dapat uang Rp 1,2 juta untuk mengganti biaya persalinan. Rencananya mau dikasih lagi Rp 5 juta, tapi belum saya terima," ungkapnya.
• 4 Wanita Diamankan Terkait Kasus Perdagangan Bayi di Palembang, Ini Modusnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, sebanyak empat orang tersangka yang berhasil diamankan petugas, memiliki peran masing-masing.
"Empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil kami amankan. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat ini," kata Anom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut akan dijual oleh keempat tersangka, masing-masing bernama Mariam (63), Darmini (30), Marlina (38) dan Sri Ningsih (42).
Namun upaya perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut gagal setelah digagalkan polisi.
"Ibunya ini berniat menjual bayinya sesaat setelah melahirkan pada 9 Januari lalu," terang Anom.
Dalam melancarkan aksi mereka, keempat tersangka mematok harga seorang bayi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.
• Sarita Abdul Mukti Tertatih-tatih Hingga Jual Rumah, Tak Sudi Bertatap Muka dengan Jennifer Dunn
"Modus operandinya, bayi dari ibu yang melahirkan, menyerahkan ke seseorang yang bertugas menjual bayi tersebut. Istilahnya ada transit terlebih dahulu sebelum bayi itu dijual," papar Anom.
Kini bayi tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus perdagangan bayi ini.
• Diteriaki Wanita Tuna Susila Oleh Gurunya, Siswi SMK Malu dan Pilih Berhenti Sekolah
"Keempat tersangka diancam Pasal Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara 15 tahun," tegas Anom.