Berita OKI

Oknum Kades di OKI Tertangkap Tangan Oplos Beras Sejahtera, Beraksi di Pabriknya Sejak Lama

Praktik korupsi oknum kepala desa (oknum) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ternyata telah berlangsung lama

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
ISTIMEWA
Kades Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Praktik korupsi oknum kepala desa (oknum) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ternyata telah berlangsung lama.

Oknum Kades itu tertangkap tangan oleh petugas bersama warga di pabrik miliknya di RT 06, Desa Ulak Jermun, Jumat (12/7/2019).

Selama ini pabrik tersebut memang dicurigai oleh warga menjadi tempat pengoplosan beras sejahtera atau Rastra.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengatakan pelaku merupakan Kepala Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana Nasib Pasangan Kuryana Aziz-Johan Anuar di Pilkada OKU 2020? Ini Penjelasan Bupati

"Unit Tipikor SAT Reskrim Polres OKI, sudah melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka Sukarman yang merupakan Kades aktif di Desa Ulak Jermun" katanya, Kamis (16/1/2020).

Dikatakannya, proses telah dilaksanakan dan penahanan terhadap pelaku sudah memenuhi syarat.

"Pertimbangan penahanan yang jelas sudah dianggap pas waktunya, kan juga karena penetapan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah didapatkan. Ditambah pula dasar kerugian negara sudah lengkap," ucapnya.

Dijelaskannya, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

"Kalau untuk sementara seluruh saksi sudah kita periksa, kita tertuju dengan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kayuagung.

"Insya Allah dalam waktu seminggu kedepan kita akan mengirimkan berkas ke Kejari, sementara ini pelaku sudah ditahan selama 20 hari kedepan," bebernya.

200 Warga di Muratara Dapat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Setelah kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengirimkan surat pernyataan kepada Polres OKI.

"Dalam isi surat dinyatakan masyarakat berterima kasih karena selama enam bulan penyelidikan sampai tuntas dan sekarang tersangka langsung ditahan,"

"Selanjutnya patut diacungi jempol kepada petugas Tipikor yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak main-main," sesuai isi surat pernyataan warga.

Sebelum pengungkapan ini, kabar tersebut sempat menjadi viral di media sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved