Pilkada OKU 2020
Bagaimana Nasib Pasangan Kuryana Aziz-Johan Anuar di Pilkada OKU 2020? Ini Penjelasan Bupati
Kuryana yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati OKU periode 2020-2025 ini, mengajak semua masyarakat menyikapi masalah secara ini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Calon petahana Kuryana Azis belum tertarik melirik “pendamping” selain Johan Anuar.
“Kalau Johan Anuar Aman tidak terbukti bersalah, tentunya tidak ada alasan saya mencari calon lain untuk mendampingi saya maju di Pikada nanti,” tegas Kuryana Azis.
Kuryana yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati OKU periode 2020-2025 ini, mengajak semua masyarakat menyikapi masalah secara ini bijak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar.
“Tunggu proses hukum yang sedang berjalan, siapa tahu nanti Johan Anuar tidak terbukti bersalah,” kata Kuryana ditemui Kamis (16/1/2020) di rumah dinas Bupati Jalan HOS Cokroaminoto nomor 1 Baturaja Kecamatan Baturaja Timur.
• Selain Pidana Korupsi, Wakil Bupati OKU Johan Anwar Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Bupati terkesan belum mau menyinggung terlalu jauh soal pencalonnaya bersama Johan Anuar.
Kuryana sudah menyiapkan nama lain jika keputusan hukum Johan Anuar ternyata diluar harapan.
Orang nomor 1 di Kabupaten berjuluk Bumi Sbeimbing Sekundang ini enggan berkomentar banyak.
Ia langsung pergi meninggalkan awak media tanpa memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca penetapan status Johan sebagai tahanan banyak pihak memprediksi peta politik Pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu akan berubah.
Sebab sebelumnya Kuryana Azis dan Johan Anuar digadang-gadang akan kembali berpasangan dipilkada tahun 2020.
Bahkan dibeberapa kali pertemuan, Kuryana sempat melontarkan kata-kata akan kembali berpasangan dengan Johan Anuar untuk maju dipilkada 2020.
Johan Anuar memang masih ada kesempatan untuk mencalonkan diri sepanjang belum ada keputusan hukum.
• Johan Anuar Ditahan, Rumah Dinas Wakil Bupati OKU Sepi, Keluarga Pergi Sejak Senin
Tetap Bisa Ikut
Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan, sesuai Peraturan KPU hanya mengatur narapidana yang sedang menjalani hukuman atau mantan narapida yang belum habis masa lima tahun bebas.
Terhadap Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan untuk Pilkada 2020,