Kesal Tak Diberi Uang Rp 70 Juta, Wanita Ini Sebar Video Mesum dengan Selingkuhannya
Kesal Tak Diberi Uang Rp 70 Juta, Wanita Ini Sebar Video Mesum dengan Selingkuhannya
Petugas berhasil menyita barang bukti HP Oppo F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan, postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Sandy.(end)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait