Berita Muratara

2 Pria di Muratara Ini Todong Sejoli Pacaran dan Paksa Berhubungan Badan

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan, anggotanya telah menangkap dua pemuda tersebut

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Dua pria di Muratara, DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun), ditangkap polisi. Keduanya menodong dan memaksa sejoli pacaran untuk berhubungan badan. 

Namun ND tak membawa handphone dan juga tak punya uang, sehingga ND dipaksa oleh kedua tersangka untuk pulang mengambil handphone dan uang.

ND kemudian pulang ke rumahnya mengambil uang Rp 300 ribu dan handphone merk Xiaomi Redmi A5 untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Diperlakukan Bak Teroris, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngadu ke Ganjar Pranowo, Minta Hal Ini

Tak sampai di situ, sebelum melepaskan korban, kedua tersangka menyuruh kedua korban agar berhubungan badan di hadapan mereka.

Karena kedua korban tidak mau, akhirnya kedua tersangka menyuruh korban wanita ND oral seks dengan korban pria TR selama 5 menit sambil direkam pakai handphone.

Setelah melakukan oral seks, kedua korban disuruh pulang sambil diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved