Berita Muratara

2 Pria di Muratara Ini Todong Sejoli Pacaran dan Paksa Berhubungan Badan

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan, anggotanya telah menangkap dua pemuda tersebut

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Dua pria di Muratara, DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun), ditangkap polisi. Keduanya menodong dan memaksa sejoli pacaran untuk berhubungan badan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Dua pria di Muratara, DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun), ditangkap polisi.

Keduanya diringkus atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual.

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan, anggotanya telah menangkap dua pemuda tersebut.

Warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

Keduanya langsung dibawa ke kantor Polsek Nibung untuk diproses lebih lanjut.

Kebakaran 2 Tewas di Kertapati, Kesimpulan Awal Polisi: Korsleting Listrik dekat Kulkas

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan," kata AKP Denhar kepada Tribunsumsel.com, Rabu (15/1/2020).

Kasus dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman pembunuhan dan memaksa orang berbuat pelecehan seksual yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi 28 Desember 2019 lalu.

Kedua tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 368 KUHP.

Informasi yang dihimpun, tersangka DAV dan PAL memaksa sepasang remaja yang sedang berduaan agar berhubungan badan di hadapan mereka.

Sepasang remaja yang menjadi korban dari dua pemuda ini yakni TR (18) pria berstatus mahasiswa dan ND (14) wanita berstatus pelajar.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara dan dikabarkan berstatus teman dekat atau pacaran.

Awalnya sepasang remaja TR dan ND sedang berduaan duduk di atas sepeda motor di perkebunan sawit Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung.

Mayat Diemukan di Indralaya Raya Berjenis Kelamin Laki-laki, Diperkirakan Sudah 3 Hari

Tiba-tiba datang kedua tersangka DAV dan PAL langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengancam kedua korban.

Kedua tersangka memegang tangan dan menempelkan pisau ke leher korban pria lalu mengambil handphone merk OPPO Neo 7 di saku celana korban.

Sambil mengancam akan membunuh korban TR, kedua tersangka kemudian meminta korban wanita ND agar menyerahkan handphone dan uang.

Namun ND tak membawa handphone dan juga tak punya uang, sehingga ND dipaksa oleh kedua tersangka untuk pulang mengambil handphone dan uang.

ND kemudian pulang ke rumahnya mengambil uang Rp 300 ribu dan handphone merk Xiaomi Redmi A5 untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Diperlakukan Bak Teroris, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngadu ke Ganjar Pranowo, Minta Hal Ini

Tak sampai di situ, sebelum melepaskan korban, kedua tersangka menyuruh kedua korban agar berhubungan badan di hadapan mereka.

Karena kedua korban tidak mau, akhirnya kedua tersangka menyuruh korban wanita ND oral seks dengan korban pria TR selama 5 menit sambil direkam pakai handphone.

Setelah melakukan oral seks, kedua korban disuruh pulang sambil diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved