Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Ini Perjalanan Kasus Tanah Kuburan yang Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan 13 jam di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020)
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
"Memang benar, semua gugatan JA ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, Senin (13/1/2020).
Temukan Bukti Baru
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.
"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.