Mantan Caleg Sumsel di OTT KPU

Mantan Caleg Dapil Sumsel 1 Harun Masiku Dimintai Uang Rp 900 Juta Biaya Proses PAW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap menjeratnya

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Ardito Ramadhan
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap menjeratnya.

Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Atas permintaan tersebut, pada pertengahan Desember 2019, Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diterima Wahyu melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun kembali menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.

Rencananya, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.

Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved