Jawaban Hasto Kristiyanto Dikaitkan Kasus Suap Wahyu Setiawan : Ada yang Buat Seolah Saya Terlibat

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

"KPK meminta tersangka HAR (Harun) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Lili menyebut Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu melalui Saeful dan Agustiani sebesar Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved