Berita Palembang
Ahli Waris Driver Taksi Online Korban Begal Dapat Santunan dan Beasiswa Anak Hingga Tamat Kuliah
Rusli Sani meninggal dunia beberapa waktu akibat menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Gandus Palembang
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini punya sebutan baru BPJamsostek memberikan santunan kepada ahli waris korban begal "taksi online" Ruslan Sani di Palembang.
Rusli Sani meninggal dunia beberapa waktu akibat menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Gandus Palembang.
Penyerahan santunan, diberikan langsung Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto kepada ahli waris istri korban, di Komplek RSS-C Griya Harapan Blok 3-E No. 14 RT 93/34 Sako Palembang, Rabu (8/1/2019).
Menurut Arief, besaran santunan yang didapat sebesar Rp 78.820.030, yang terdiri dari beberapa manfaat yaitu, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta,
Beasiswa untuk 2 anak korban Rp 24 juta/ tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 11.857.335 dan Jaminan pensiun (lumpsum) iuran 11 bulan Rp 962.696.
"Besaran yang diterima akan bertambah besar, karena beasiswa bagi anak almarhum terus berjalan hingga mereka tamat nantinya," kata Arief didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang Zain Setyadi.
Diterangkannya, meski Ruslan meninggal karena kerja sambilannya sebagai driver online, namun yang bersangkutan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari statusnya sebagai honorer di RSMH Palembang, sejak 4 tahun lalu.
"Kami hadir di sini, bukan menyampaikan santunan saja, tapi ikut berbela sungkawa dan menyampaikan kepada khalayak ramai. Disinilah kehadiran kami untuk memenuhi hak pekerja dan diusahakan pembayaran santunan tepat waktu," tandasnya.
Diungkapkannya, dari sisi pembayaran iuran hanya Rp 16.800 dan tidak ada kenaikan iuran malah justru manfaat yang ditawarkan bertambah dari sebelumnya di penghujung tahun 2019.
Dimana pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.
"Manfaatnya naik tapi iurannya tetap sama," ujarnya.
Secara rinci ia mengatakan, untuk jaminan kecelakaan kerja, keluarga peserta terutama anak-anak akan mendapatkan beasiswa dari BPJamsostek.
Dimana untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
TK hingga SD senilai Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 Juta pertahun, SMA Rp 3 juta peranak pertahun dan Perguruan Tinggi Rp 12 Juta pertahun.
Dengan jumlah anak yang ditanggung sebanyak dua orang.
"Jadi dari dia TK sampai kuliah dibayarkan oleh BPJamsostek. Total beasiswa maksimal dari sebelumnya Rp 12 Juta menjadi Rp 174 Juta atau naik 1.350 persen. Jadi anak-anak yang ayahnya menjadi korban, kita pastikan akan mendapatkan beasiswa sehingga pendidikan mereka terjamin," ucapnya.
"Biaya pemakaman juga naik Rp 10 juta dari Rp 3 juta sebelumnya,"jelasnya.