Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan
Putuskan Tinggalkan BPJS Kesehatan, Pemkab Lahat Yakin Tak Langgar Aturan, Ini Dalilnya
Keputusan Pemkab Lahat meninggalkan BPJS Kesehatan dan beralih ke menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Keputusan Pemkab Lahat meninggalkan BPJS Kesehatan dan beralih ke menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam memberikan pengobatan gratis kepada warga ternyata sudah dikaji secara mendalam.
Pemkab Lahat memastikan tidak ada pelanggaran dalam kebijakan tersebut.
"Ya tentu sudah kita kaji. Mengapa kita pindah ke KTP KK karena kita tidak memiliki angaran untuk dititipkan ke BPJS. Selama ini kita harus bayar Rp46 miliar. Dengan kenaikkan yang ada ini kita tak sanggup. Gak ada yang kita langgar aturan atau apapun karena anggaran kita tak memungkinkan. Sementara, berobat gratis ini harus tetap jalan," jelas Ponco Wibowo, SKM, MM, saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Dijelaskan Ponco, beda BPJS dan KTP KK hanya pada pembayaran. Dengan KTP Pemkab Lahat hanya bayar yang sakit saja. Sementara kalau BPJS, ada tidaknya yang sakit harus tetap bayar. Diungkapkanya, ada
168.385 jiwa warga Lahat yang selama ini diklalim ke BPJS. "Lagaian kan itu untuk warga kelas III saja. Untuk TNI-Polri dan PNS tetap,"ujarnya.
Sementara itu, terkait kesiapan pelayanan KTP KK sendiri, kata Ponco Pemkab Lahat telah bekerjasama dengan RS Besemah Kota Pagar Alam, RS Arbain Muara Enim, RSMH Palembang dan tentunya RSUD Lahat. Bahkan, katanya Pemkab akan terus mengajak kerjasama RS lain seperti RS Charitas Palembang. Untuk itu, bagi warga yang berobat diempat RS tersebut cukup dengan KTP KK saja.
"Insaallah pelayanan akan lebih baik walau KTP KK. Nanti RS yanv kita kerjasamakan akan klaim ke Pemkab Lahat,"tegasnya.
Sebelumnya, wakil Bupati Lahat, Haryanto SE MM MBA, yang sebelumnya melalui BPJS Kesehatan. Tahun ini resmi beralih, cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Peralihan ini dikarenakan, naiknya iuran dari BPJS Kesehatan.
Haryanto membenarkan, bagi masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan KTP dan KK. Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.
"Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," ujar Haryanto.
Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 jiwa. Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar. Angka tersebut dipastikan membengkak, jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar. Kalau selama ini kan, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain masyarakat," ucap Haryanto.
Sebelumnya diberitakan,
ebijakan berani dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tahun 2020 ini Pemkab Lahat meninggalkan layanan BPJS Kesehatan.
Untuk mengcover warganya, Pemkab Lahat memberlakukan program berobat gratis.
Warga cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selama ini Pemkab Lahat menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan bagi warganya
Peralihan ini dikarenakan, naiknya iuran dari BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Lahat Haryanto membenarkan, masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan KTP dan KK.
Meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.
"Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," ujar Haryanto, Jumat (3/1).
Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 ribu jiwa.
Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar.
• Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Dapat Dilakukan Kapan Saja
Angka tersebut dipastikan membengkak jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar,"
"Kalau selama ini kan, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain masyarakat," ucap Haryanto.
Reaksi Warga
Keputusan Pemkab Lahat meninggalkan BPJS Kesehatan ini mendapat respon dari warganet
Melalui fanspage Tribun Sumsel pengguna facebook menuliskan banyak komentar
Ada yang memuji langkah Pemkab Lahat namun adapula yang tidak setuju
Berikut beberapa komentar yang Tribunsumsel.com rangkum
Seperti yang ditulis akun Edy Hariyanto ia menilai keputusan Pemkab Lahat ini adalah langkah tepat.
"Langkah yg tepat... Karena asuransi kesehatan bukan Bpjs saja. Asuransi kesehatan swasta dan asing masih banyak yg bagus dng kwalitas layanan yg tidak bertele tele"
Akun Agnes Tobing meminta Pemkab Lahat benar-benar memegang janjinya untuk mengcover kesehatan warga Lahat setelah tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan
"Pegang kata2mu pak,klo ada rakyatmu hrs di rujuk operasi jantung,cuci darah, tanggung sepenuhnya pemkab Lahat ya"
Rincian Kenaikan
Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.
Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI,
Semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU),
Semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Catatan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit. Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).
Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp 6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).
Intervensi pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 4,4 triliun (2015), Rp 10,2 triliun (2017), dan Rp 9,1 triliun (2018).
Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, Rp 44 triliun (2020), Rp 56 triliun (2021), dan Rp 65 triliun (2022). (SP/ Ehdi Amin/Kontan)