Berita OKU
Wakil Bupati OKU Johan Anwar Kembali Jadi Tersangka, Diduga Markup Uang Pembelian Lahan Kuburan
Wakil Bupati OKU Johan Anwar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU Johan Anwar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU.
Mantan Ketua DPRD OKU ini, ditetapkan tersangka setelah Subdit 3 Tipikor Ditreskrimum Polda Sumsel kembali melakukan penyelidikan terkait kasus markup pembelian lahan kuburan seluas 20 hektare.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.
"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).
• Hari Ini Penumpang LRT Palembang Ramai, Operasional Diperpanjang Sampai 23.30
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.
Padahal, persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anwar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.