Tiap 13 Menit Terjadi Kejahatan di Palembang, Tahun Ini Ada 4.576 Kasus Kejahatan
Kriminalitas sepanjang tahun 2019 di wilayah hukum Polrestabes Palembang menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kriminalitas sepanjang tahun 2019 di wilayah hukum Polrestabes Palembang menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Wakapolrestabes AKBP Andes Purwanti, Kabag Ops AKBP Yudha Widyatama, Kasat Reskrim AKBP Nuryono serta para Kapolsek jajaran di hadapan awak media.
“Perlu kami jelaskan terjadi penurunan kriminalitas pada tahun ini. Tahun 2019 Jumlah Tindak Pidana (JTP) tercatat 4576 kasus kejahatan menurun dibandingkan tahun 2018 lalu sebanyak 4940 kasus," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Selasa (31/12/2019).
"Ini artinya ada selisih 364 kasus atau menurun sebanyak 7 persen. Jika dikalkulasikan, terjadi tindak kejahatan setiap 13 menit di Palembang," imbuhnya.
• Aksi Begal Ketahuan Warga Perumahan Sesaat Buang Jasad Korbannya, Nyaris Tewas Diamuk Massa
• Sebelum Tewas Dibegal, Ruslam Driver Gocar Sempat Sapa Warga Saat Lewat, Warga Tak Curiga
Mantan Direktur Intelkam Polda Kalimantan Utara itu juga menjelaskan, Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) di tahun 2019 juga mengalami penurunan, jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“PTP di tahun 2019 tercatat 3824 kasus, sedangkan 2018 menjadi 3163 kasus. Artinya, tahun ini angka kriminalitas atau JTP menurun, namun PTP-nya meningkat 17 persen atau selisihnya 661 kasus diungkap," papar Anom.
Menurutnya, keberhasilan Polrestabes Palembang menekan angka kriminalitas berkat kerjasama anggota dengan instansi terkait sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.
Mengenai kecelakaan lalu lintas, tahun ini terjadi peningkatan sebanyak 77 persen dari tahun sebelumnya, dengan rincian 285 kasus kecelakaan di tahun 2018 dan 367 kasus tahun 2019.
“Hal ini berbanding lurus dengan jumlah pelanggaran lalu lintas yang juga mengalami peningkatan 16 persen. Dari 30.821 kasus di tahun 2018 meningkat menjadi 35.799 kasus tahun 2019. Artinya, dengan demikian bisa diartikan anggota kita di lapangan bekerja,” ucap Anom.
Tahun 2020, kasus yang menjadi prioritas penanganan yakni 3C (curat, curas dan curanmor) serta kasus yang menjadi atensi lainnya.
Untuk itu, Polrestabes Palembang akan terus menekan angka kejahatan dengan sejumlah program, di antaranya memaksimalkan simbol polisi di area publik siap melayani 24 jam, seperti membangun pos polisi dan menempatkan polisi di daerah rawan kejahatan.
Kemudian menyiapkan tim khusus untuk mengatasi kejahatan 3C dan kejahatan jalanan lainnya.
"Dalam menekan angka kejahatan, polisi tidak bisa bekerja sendirian, namun juga melibatkan semua pihak agar benar-benar tercipta rasa aman khususnya di wilayah Palembang," tandas Anom.
