Polsek Talang Kelapa Amankan Ratusan Tahu Formalin Siap Edar
Pabrik tahu yang berlokasi di Jalan Talang Keramat Lorong Ghopar RT 13 RW 05 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pabrik tahu yang berlokasi di Jalan Talang Keramat Lorong Ghopar RT 13 RW 05 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin digerebek anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (28/12/2019) pukul 16.00 lalu.
Tahu yang baru selesai di produksi ini, siap untuk dibawa ke pasar yang ada di kawasan Talang Keramat Banyuasin. Namun, sebelum dibawa ke pasar tahu-tahu yang sudah dimasukan ke dalam ember dicampur formalin.
Saat itulah, anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin yang sudah menunggu ketika karyawan dari Junyus mencampurkan formalin ke dalam ember-ember berisikan tahu langsung digerebek.
Karyawan tidak dapat lagi mengelak, saat mencampur formalin dan dilihat langsung anggota Polsek Talang Kelapa. Empat karyawan langsung diamankan, ketika ditanya pemilik usaha tahu juga ada di sana. Anggota Polsek Talang Kelapa juga mengamankan Junyus.
"Aku yang selalu di suruh bos untuk mencampur formalin ke dalam air yang ada tahunya. Kata bos, jangan banyak tanya. Jadi aku campurkan saja," ujar Riyo (29) saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (31/12/2019).
Warga Desa Keluwih Rt 06 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang Jawa Tengah ini, tahu yang sudah dibuat memang sengaja dicampur formalin untuk pengawet.
Junyus, memang mengetahui dan ia juga yang menyuruh langsung untuk mencampurkan formalin ke dalam ember berisi tahu.
"Aku hanya bekerja, semuanya yang menyuruh bos," katanya.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni mengungkapkan, penggerebekan pabrik tahu formalin ini setelah pihaknya mendapat informasi bila ada pabrik tahu yang sengaja mencampur hasil produksi tahunya dengan formalin.
"Saat karyawan mencampur, langsung dilakukan penggerekan. Makanya kami juga mengamankan formalin yang digunakan untuk dicampur ke dalam ember tahu," ujar Masnoni.
Setidaknya ratusan butir tahu yang dimasukan ke dalam18 buah ember diamankan. Semua tahu ini, ternyata sudah dicampur menggunakan formalin dan siap dibawa ke pasar.
Pemilik usaha tersangka Junyus alias Jun (45) warga Komplek Captionnya Resident Blok E No 19 Rw 06 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, diamankan bersama seorang karyawannya tersangka Riyo Faoyi.
"Kami mengamankan empat orang termasuk pemilik, dua kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka yang berperan mencampurkan formalin ke dalam ember tahu. Sedangkan dua lagi hanya kami jadikan sebagai saksi," katanya.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 136 Huruf B Jo Pasal 175 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Permenkes No.1168/Menkes/Per/X/1990, di mana tersangka terancam pidana 5 tahun hukuman penjara.
Area lampiran