Driver Taksi Online Dirampok
Iwan Mengaku Memang Sudah Dendam pada Korban, Pengakuan Terbaru Pembunuh dan Perampok Driver Online
Salah seorang tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Iwan mengaku memiliki dendam pribadi hingga tega menghabisi nyawa korb
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Salah seorang tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Iwan mengaku memiliki dendam pribadi hingga tega menghabisi nyawa korban.
"Dia pernah menyerempet keponakan saya pakai mobil dia. Keponakan saya sampai terluka, saya dendam," kata Iwan saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
Iwan dan rekannya Sulaiman membunuh Ruslan Sani sopir taksol di sebuah wilayah dekat perumahan di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu sekitar pukul 22.00.
Namun aksi keduanya diketahui warga saat akan membuang tubuh korban di jalan.
"Sebenarnya saya hanya ingin beri pelajaran saja pada korban, namun dia melawan hingga terpaksa kami bunuh," kilah Iwan.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Hal ini (pembunuhan berencana) dibuktikan dengan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal. Kemudian beberapa barang bukti yang disiapkan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban," papar Anom.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati," kata Anom menegaskan.
Sebelumnya,
Dua tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu kini sudah diamankan.
Dua tersangka bernama Sulaiman (36) dan Abib Samudra alias Iwan (40) saat ini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
Namun ada cerita di balik penangkapan tersangka Iwan yang memilih nyebur ke rawa saat dikepung petugas dan warga.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam itu bermula saat tersangka Sulaiman memesan taksi online melalui aplikasi sekitar pukul 21.30.
Selanjutnya, pesanan itu pun diterima korban yang ketika itu mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1442 RP.