Driver Taksi Online Dirampok
Iwan Mengaku Memang Sudah Dendam pada Korban, Pengakuan Terbaru Pembunuh dan Perampok Driver Online
Salah seorang tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Iwan mengaku memiliki dendam pribadi hingga tega menghabisi nyawa korb
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Korban mengantarkan kedua tersangka dari Jalan Kolonel Atmo menuju Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.
Namun, ketika di tengah perjalanan, kedua tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang.
Setelah itu korban pun dihujami tujuh tusukan.
"Kedua tersangka lalu membawa tubuh korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan tersangka berupaya melarikan diri menggunakan mobil korban," kata Anom saat rilis kedua tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (29/12/2019).
Namun, aksi keduanya ketahuan warga sekitar dan dilakukan pengejaran.
Namun sesampainya di Jembatan Pulo Kerto, satu tersangka Sulaiman berhasil ditangkap warga.
"Kemudian tersangka Iwan langsung lompat dari atas jembatan dan sembunyi ke rawa-rawa," ujar Anom.
Warga berkerumun di pinggir rawa menunggu korban naik ke atas.
Sementara tersangka Iwan menyerah dan beberapa kali mencoba keluar dari rawa namun tidak jadi karena takut dihakimi massa.
Setelah hampir dua jam 'maju-mundur' di area rawa, Iwan akhirnya memilih menyerahkan diri.
Ia pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang dengan pengawalan ketat petugas untuk menghindari amukan massa.
"Kedua tersangka dievakuasi menggunakan kendaraan rantis AVC dan dikawal personel dari Sat Brimob Polda Sumsel, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Motif kedua tersangka ingin menguasai mobil korban dan merencanakan pembunuhan tersebut," ujar Anom.
Sebelumnya,
Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu diancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat pers rilis kasus ini, Senin (30/12).