Polemik Pengesahan RAPBD Sumsel 2020

Polemik RAPBD Sumsel 2020, TAPD Jelaskan Alasan Sejumlah Usulan Banggar Tidak Diakomodir

Menurut Nasrun yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel ini, nilai- nilai yang jadi perbedaan itu yang merupakan hambatan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Ketua TPAD sekaligus Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar pada peringatan Hari Bakti PU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengatakan, belum kelarnya proses pengesahan Raperda APBD Sumsel 2020 hingga saat ini, merupakan dinamika untuk menyamakan pemaham antara eksekutif dan legislatif.

Nasrun optimis, pembahasan dan pengesahan Raperda APBD tersebut, akan kelar meski diujung waktu.

"Tidak ada apa-apa, itu bagian dari proses. APBD itu merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Mungkin ada nilai- nilai yang barang kali belum dapat dipahami bersama," kata Nasrun, Jumat (20/12/2019).

Menurut Nasrun yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel ini, nilai- nilai yang jadi perbedaan itu yang merupakan hambatan.

Namun di detik- detik terakhir Nasrun tak mengungkapkan bisa saja tercapai kesepahaman.

BREAKING NEWS, Demokrat dan PAN Tidak Hadir Paripurna Pengesahan RAPBD Sumsel 2020

"Kesepahaman dalam artian sesuai aturan ya. Jangan dipelintir ya, maka dari itu kita masih menunggu itu semua," tuturnya.

Ditambahkan Nasrun, pihaknya selaku eksekutif tak menampik, jika beberapa usulan anggota Banggar DPRD Sumsel tidak direkomendasi dalam APBD 2020 tersebut.

"Tidak semua benar, karena tetap saja, kita berencana dalam satu sistem penganggaran itu karena sesuai mekanisme yang ada, dan harus sesuai skema yang ada dan sebagainya, itu saja menurut saya."

"Dan jangan membuat ini besar, karena ini masih proses dan kesempatan menyeslesaikan dengan baik masih ada, dan kita tunggu sampai ujungnya nanti," tandasnya.

Usulan Honor Guru, Ustad dan Ustadzah Tidak Diakomodir Alasan Fraksi PKS Tidak Hadir Paripurna

Dilanjutkan Nasrun, soal jika nantinya masih deadlock, atau kebuntuhan, akan ada proses yang akan dilakukan, hingga 20 Desember. Namun secara pasti ia belum bisa menyampaikannya.

"Kalau tidak sampai sinkronisasi, tentu ada mekanisme sesuai aturan undang- undang, apa yang harus terjadi. Mekanismenya nanti kita lihat saja. (Masa akhir 20 Desember) kalau non aktif (pimpinan) tidak seperti itu juga lah," pungkasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved