Berita Viral

Heboh Pria Asal Yogjakarta Nekat Ajak Duel Suami Orang Demi Rebut Istrinya, Endingnya Dipenjara

Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus penusukan terhadap salah seorang warga di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan.

Editor: Moch Krisna
Thereporter.my
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus penusukan terhadap salah seorang warga di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan.

Pelaku menusuk karena mengaku cinta dengan istri korban.

“Iya benar, tersangka ditangkap Senin (16/12/2019),” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Pelaku bernama Masrin Putra (28), warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan.

Dia melakukan penusukan terhadap Winarta (46) warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Jumat (13/12/2019) pekan lalu.

Motif pelaku melakukan penusukan karena istri korban menolak saat pelaku mengungkapkan cinta.

ilustrasi keroyok bacok
ilustrasi keroyok bacok (SHUTTERSTOCK)

Karena kesal, Masirin mendatangi dan menusuk Winarta di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Kecamatan Banguntapan.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan motor.

Sedangkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.

"Jadi, motifnya asmara, dia (pelaku) suka sama istri korban dan mau dimadu," ucap dia.

"Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," kata dia.

Mendapatkan laporan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang tengah bekerja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang buki yakni motor yang digunakan, sisa arang pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

"Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Tusuk Suami dari Wanita yang Menolak Cintanya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved