Pilkada Ogan Ilir 2020

Ovi Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Uji Materi Ditolak MK, Ini Kata Refly Harun Kuasa Hukumnya

Ia menganggap, hal itu tidak menjadi persoalan terkait kliennya untuk tetap maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun akhirnya angkat bicara soal gugatan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Ia menganggap, hal itu tidak menjadi persoalan terkait kliennya untuk tetap maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Ya ga masalah. Kalau Ovi mau nyalon, ya boleh," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12/2019).

Ia mengatakan, keputusan tersebut dikecualikan untuk tiga kelompok.

Yaitu pengguna narkoba karena alasan kesehatan, dan mereka yang melaporkan diri untuk direhab serta menjalani hukuman dan rehabilitasi.

"Jadi sudah selesai, ga ada masalah," terangnya.

Gugatan Uji Materi Ahmad Wazir Noviadi Ditolak MK, KPU Masih Persilakan Ovi Maju di Pilkada 2020

Ia mengatakan, keputusan MK tersebur diperlukan agar tidak ada keraguan lagi.

Sehingga Refly mengatakan, keputusan MK itu bukan untuk melarang Ahmad Wazir Noviadi mencalonkan diri.

"Sebenarnya permohonan ke MK itu tidak untuk orang lain, untuk Ovi saja. Cuma karena ini Judicial Review yang artinya berlaku untuk umum juga, tentu MK ga bisa membebaskan pengguna Narkoba."

"Tapi kan dalam undang-undang itu sudah ngasih pengecualian, berlaku untuk menggunakan narkoba untuk alasan kesehatan, mereka sudah melaporkan diri dan minta direhab, dan telah dihukum serta menjalani rehab," katanya lagi.

Sementara menurut keterangannya, Ovi sudah menjalani rehabilitasi beberapa tahun lalu pasca penangkapannya.

Sehingga bisa masuk di ayat pengecualian tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

PLN Terjunkan 3.165 Personel Amankan Listrik Saat Natal dan Tahun Baru

"Jadi kalau bilang mau tanya tentang putusan MK, bacalah secara lengkap. Jadi putusan itu walaupun ditolak, tapi memberikan tafsir pengecualian. Jadi berlaku pada mereka yang aktual menggunakan. Dan itu harus dikaitkan dengan surat kesehatan," tegasnya.

Ia menambahkan, hal itu juga bisa batal apabila nanti seseorang itu ditangkap karena kepemakaian Narkoba saat Pilkada berlangsung.
Tentu, berlakulah keputusan MK yang telah diputuskan kemarin.

"Atau sebaliknya, mereka yang tidak pernah ditangkap karena Narkoba tiba-tiba pas Tes Narkoba ia gagal, baru ia gagal nyalon. Jadi kalau Ovi mau nyalon ga masalah, yang penting menunjukkan kalau dia sudah bebas dari narkoba," jelasnya.

Operasi Lilin Musi 2019 di Muratara, Siap Amankan Natal dan Pergantian Tahun

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved