Pilkada Ogan Ilir 2020

Ovi Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Uji Materi Ditolak MK, Ini Kata Refly Harun Kuasa Hukumnya

Ia menganggap, hal itu tidak menjadi persoalan terkait kliennya untuk tetap maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun 

Sebelumnya, MK menolak permohonan Ahmad Wazir Noviadi soal uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Yang mana dalam Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved