Kronologi Kades Talang Mandung Tabrak Warganya Hingga Tewas, 'Demi Tuhan Saya Tidak Sengaja'
Kronologi Kades Talang Mandung Tabrak Warganya Hingga Tewas, 'Demi Tuhan Saya Tidak Sengaja'Husni Thamrin alias Yin (45) yang saat ini menjabat seba
Kemudian pelaku Yin menuju Talang Mandung dengan menggunakan mobil Ford Ranger miliknya..
Yin lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya (Desi Irwansyah), yang pohon kayu di lahannya juga ikut ditebang oleh korban Enggek.

Setelah itu pelaku hendak pulang dan sekira pukul 16.00 WIB, ketika berada di jalan Talang Padang pelaku bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut mengenai lahan tersebut.
"Dengan menggunakan mobilnya, Yin dengan sengaja menabrakkan kendaraannya itu ke arah korban hingga terseret dan meregang nyawa," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi, Senin (16/12/2019).
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
"Korban mengajak pelaku untuk mengecek lokasi namun dalam perjalanan, mungkin pelaku gelap mata langsung menabrak korban dari belakang, sehingga terlintas dan terseret sejauh lebih kurang 7 (tujuh) meter," jelasnya.
Karena takut, lanjut Rozi, pelaku langsung melarikan diri.
Namun saat itu anak korban sempat mengadang pelaku meski pelaku tetap menjalankan mobilnya.
Malah pelaku saat itu juga hendak menabrak anak korban.
Lokasi TKP
"Namun, saat itu hanya mengenai sepeda motor milik anak korban."
"Sementara, korban setelah itu dibawa oleh warga ke Puskesmas Jirak namun sesampainya didepan puskesmas jirak korban meninggal dunia," jelas Rozi.
Selanjutnya, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jirak, karena wilayah kejadin perkara ada di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi.
Selanjutnya laporan kejadian tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Ubi, Polres PALI.
Pelaku sudah diamanakan dan mengakui perbuatannya, selain itu pihaknya juga mengamankan satu nit Mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 CD milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penajar," jelasnya.
(*)