Narkoba Malaysia Masuk Sumsel
Pengiriman 29 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di PALI Digagalkan BNN Sumsel
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggagalkan peredaran narkoba untuk pesta tahun baru di Palembang dan PALI
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggagalkan peredaran narkoba untuk pesta tahun baru di Palembang dan PALI.
BNN kali ini mengamankan 36 kilogram sabu dan 32.570 butir pil ekstasi.
"Berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat, BNNP Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).
Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot yang merupakan warga Palembang.
Ketiga orang tersebut, lanjut Jhon, mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.
• Breaking News: 36 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Sumsel, Ekstasi 32 Ribu Butir
Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan.
"Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang," terang Jhon.
Menurut Jhon, sabu yang akan dikirim ke PALI untuk memenuhi kebutuhan saat pesta tahun baru di wilayah tersebut.
"Jelang pergantian tahun baru, kebutuhan narkoba sangat tinggi, diduga untuk dikonsumsi saat malam pergantian tahun baru. Termasuk di Palembang dan PALI," ungkap Jhon.
"Karena narkoba ini khususnya sabu biasanya dikonsumsi saat ada organ tunggal, ada acara kumpul-kumpul saat malam tahun baru dan sebagainya," imbuhnya.
• Ini Kronologi Penyergapan Kurir 36 Kg Sabu dan 32.570 Ekstasi di Betung, Tembak Mobil Tersangka
Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember lalu di hari yang sama.
"Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 11 Desember lalu," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
• Seusai Bunuh Anak Kandungnya, Pelaku Telepon Mertua Bilang Akan Bunuh Diri
"Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan," tandas Jhon.