Narkoba Malaysia Masuk Sumsel
Ini Kronologi Penyergapan Kurir 36 Kg Sabu dan 32.570 Ekstasi di Betung, Tembak Mobil Tersangka
Narkoba dalam jumlah besar yang akan diedarkan di Palembang ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Pekanbaru
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berbagi cerita saat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir.
Narkoba dalam jumlah besar itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Pekanbaru.
Adapun para kurir narkoba yang diamankan petugas yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot warga Palembang.
Di balik kesuksesan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut, petugas BNNP Sumsel punya cerita menarik saat penyergapan ketiga tersangka pada 11 Desember lalu itu.
Rabu pagi tanggal 11 Desember sekitar pukul 07.10, petugas BNN yang mendapat informasi keberadaan tersangka, bertolak menuju lokasi penangkapan di Betung, Kabupaten Banyuasin.
• Breaking News: 32 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Sumsel, Ekstasi 32 Ribu Butir
"Saat berada di SPBU di Betung, tim kami mengidentifikasi sebuah kendaraan roda empat yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan informan kami yakni Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE.'
"Diduga kendaraan tersebut dikemudikan tersangka Joni dan Riyan," kata Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Petugas lalu membuntuti kendaraan tersebut sambil memastikan kevalidan informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang dimaksud.
Setelah diyakini kendaraan tersebutlah yang membawa narkotika, petugas melakukan penyergapan di jalan lintas Betung-Sekayu, tepatnya di Kecamatan Betung.
"Namun saat akan diberhentikan, kendaraan tersebut berusaha kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak body kanan depan mobil," jelas Agung.
Nyali para tersangka ternyata ciut juga, mobil pun menepi ke pinggir jalan dan petugas BNN langsung menggeledah isi di dalam mobil.
"Selain tersangka Joni dan Riyan, anggota kami menemukan lima tas besar di kursi belakang mobil. Dan benar saja, tas tersebut berisi 36 kilogram sabu dan 32.570 butir pil ekstasi," bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung menggiring kedua tersangka untuk menunjukkan satu tersangka lainnya bernama Yabot.
Setelah janjian, Yabot meminta Joni dan Riyan sedang diborgol petugas BNN itu, untuk bertemu di Palembang, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.
Pada penyergapan kedua ini, tugas petugas lebih mudah karena langsung menangkap tersangka Yabot di parkiran sebuah hotel di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.