Narkoba Malaysia Masuk Sumsel

Breaking News: 36 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Sumsel, Ekstasi 32 Ribu Butir

BNN Provinsi Sumatera Selatan kembali mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (pakai kacamata) memimpin rilis narkotika jenis sabu dan pil ekstasi asal Malaysia di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019). 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BNN Provinsi Sumatera Selatan kembali mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Padahal sepekan lalu, BNNP Sumsel baru saja membongkar perdagangan 79 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI AL pada 10 Desember lalu,

"Berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat, BNNP Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).

Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot yang merupakan warga Palembang.

Ketiga orang tersebut, lanjut Jhon, mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.

Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan..

Penghuni Rutan Pakjo Palembang Dijemput Polda Metro Jaya, Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Pesta Narkoba Bareng 3 Pria, Khodijah Ditangkap Saat Berada di Tempat Karaoke Lokalisasi Patok Besi

"Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang," terang Jhon.

Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember lalu di hari yang sama.

"Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 11 Desember lalu," ungkap jenderal bintang satu itu.

Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus buang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan," tandas Jhon.

Sementara seorang tersangka bernama Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC.

"Dikasih DP (uang muka upah mengantar sabu dan ekstasi) Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta," kata pria 29 tahun itu.

Joni mengaku sebelumnya ia juga pernah ditugaskan mengantar sabu ke Sumatera Selatan.

"Sudah dua kali ditugaskan bos (AC) antar narkoba, tapi yang kedua klai ini ketangkap," kata dia.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (pakai kacamata) memimpin rilis narkotika jenis sabu dan pil ekstasi asal Malaysia di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved