Berita Viral

Gila! Putri Nekat Panggang Tangan Anak Tirinya di Atas Kompor Lalu Digebuki Pakai Sapu, Bikin Trauma

Bak kesetanan, ibu tiri ini memanggang tangan anaknya berusia 10 tahun di atas kompor hingga memukulnya menggunakan gagang sapu.Kelakuan sadis ibu t

Editor: Moch Krisna
JITET
Ilustrasi: Penganiayaan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bak kesetanan, ibu tiri ini memanggang tangan anaknya berusia 10 tahun di atas kompor hingga memukulnya menggunakan gagang sapu.

Kelakuan sadis ibu tiri yang bernama Putri Indah Lestari (24) ini diungkap oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2019).

Menurut keterangan Popon, kejadian ini terjadi di rumah pelaku di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung.

"Peristiwa itu terjadi Jumat, 20 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Popon, seperti yang dilansir dari laman surya malang.

Lebih lanjut, Popon mengatakan, pelaku sempat menganiaya bocah laki-laki 10 tahun itu sebelum memanggang tangannya di atas kompor hingga melepuh.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu.

Setelah itu barulah korban diseret ibu tirinya ke dapur dengan kedua tangannya.

"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala," terang Popon.

Kemudian, secara bergantian pelaku memegang tangan kiri korban dan memanggangnya di atas kompor yang meyala itu juga.

Bocah sembilan tahun disiksa ibu tirinya hingga memotong jari telunjuknya.
ilustrasi. (Viral4real)

Akibat perlakuan sadis pelaku, kedua tangan korban mengalami luka bakar hingga melepuh.

Pelaku pun menyuruh korban merendam kedua tangannya ke dalam air laut sebelum akhirnya meninggalkan anak tirinya itu menangis sesenggukan.

Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh Bibi korban, Rosita, ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.

Kini, ibu tiri 24 tahun itu harus mempertanggungjawabkan aksinya itu secara hukum.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved