Korupsi Muaraenim
Hakim Junaidah Sebut Terdakwa Robi Rakus, Robi Hanya Tertunduk Mendengar Pernyataan Hakim
Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) yang tersandung kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim, disebut 'rakus' oleh salah satu hakim saat menjalani sidang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) yang tersandung kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim, disebut 'rakus' oleh salah satu hakim saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).
Ungkapan 'rakus' itu diucapkan satu-satunya anggota hakim perempuan pada sidang tersebut yakni Junaidah SH.
Saat itu Junaidah menanyakan perihal uang sebesar USD 35 ribu yang turut diamankan bersama terdakwa Robi ketika OTT oleh tim penindakan KPK, pada 2 September 2019 lalu.
"Apalagi namanya kalau bukan rakus," ucap Junaidah seraya menunjuk ke arah Terdakwa Robi yang hanya terdiam melihatnya.
Reaksi Junaidah bermula ketika terdakwa Robi mengatakan bahwa uang sebesar USD 35 ribu itu, bukan termasuk fee 10 dan 5 persen yang menjadi kesepakatan untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Robi mengatakan uang tersebut diminta A Elfin Mz Muchtar yang menjabat sebagai PPK 16 paket Proyek Dinas PUPR Muara Enim atas perintah Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
"Anda bilang uang itu berbeda dengan kesepakatan fee 10 dan 5 persen pada 16 paket proyek PUPR Muara Enim. Jadi uang USD 35 ribu itu untuk apa," tanya Junaidah kepada terdakwa Robi.
Robi yang awalnya sempat berkilah dengan berujar tidak tahu untuk apa uang tersebut, akhirnya mengakui bahwa uang USD 35 ribu itu sengaja diberikannya diluar dari kesepakatan sebelumnya.
Ia yang semula mengatakan tidak ada niatan berpikir ke arah itu, akhirnya mengakui uang itu diberikan dengan harapan agar mendapat proyek selanjutnya setelah 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim selesai.
Mendengar jawaban itu, Junaidah langsung bereaksi mengungkapkan kata-kata tegas pada terdakwa Robi.
"Anda tahu kan dalam undang-undang, kontraktor hanya boleh dapat untung 10 persen dari proyek yang dijalaninya. Tapi anda dapat untung lebih dari 16 paket proyek itu. Dan berharap lagi untuk dapat proyek lain setelah itu. Jadi apa itu namanya. Artinya anda itu rakus," tegas Junaidah seraya menunjuk ke arah Robi.
Dalam persidangan itu, terdakwa Robi juga mengaku bahwa dirinya telah bertemu dengan Ahmad Yani sebanyak empat kali atas inisiasi dari A. Elfin Mz Muchtar untuk membahas 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Dihadapan majelis hakim, dia berujar pemberian fee bukan atas inisiatif darinya.
Melainkan adalah syarat yang harus diberikan untuk menjalankan proyek di Muara Enim.
"Insiatif fee bukan dari saya pak. Tapi saya diberi tahu Alfin kalau mau menang proyek di PUPR Muara Enim memang harus kasih fee. Sudah seperti itu aturannya," kata Robi.
"Saya menyesal pak, tidak akan pernah saya lakukan lagi proyek yang mengandung unsur fee di dalamnya," sambungnya.