Tak Hanya Selundupkan Harley dan Brompton, Ini Deretan Masalah Garuda Indonesia Hingga Dirut Dipecat
Ari Askhara dicopot dari jabatannya lantaran terlibat penyelundupan onderdil Harley Davidson.
Penyelidikan dilakukan sejak bulan Februari 2019.
Pada 5 Juli 2019 lalu, Kppu memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.
2. Rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia
KPPU mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air pada 21 Januari 2019 lalu.
Nama Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.
Para direktur tersebut dianggap melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Undang-undang yang tertulis, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.
3. Kasus laporan keuangan Garuda Indonesia
Kasus laporan keuangan Garuda Indonesia di bawah kepemimpinan Ari Askhara juga sempat menjadi sorotan.
RUPSLB Garuda Indonesia 24 April 2019 menguak perseteruan di manajemen Garuda Indonesia mengenai laporan keuangan.
Dalam RUPSLB Garuda, komisaris maskapai ini Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak laporan keuangan Garuda tersebut.
Komisaris Garuda keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.
Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan dalam laporan keuangan Garuda ini.
Kemenkeu kemudian menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Sejumlah denda harus dibayar oleh Garuda Indonesia sebagai sanksi atas laporan keuangan yang bermasalah ini.