Pilkada Serentak 2020

Demokrat dan PKS Tetap Tak Akan Usung Eks Napi Koruptor di Pilkada Serentak 2020

Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) tetap tidak akan mengusung atau mendukung, pasangan calon kepala daerah eks napi koruptor

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
ISTIMEWA
Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzarekki 

Yang dilarang hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Sebagai gantinya, PKPU No 18/2019 melimpahkan kepada partai politik dan KPU di daerah terkait mantan napi korupsi yang ingin maju dalam pilkada.

Di Pasal 3A disebutkan, bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi.

"Iya, tidak ada larangan bagi eks napi koruptor untuk maju, yang telah selesai menjalankan massa pemidanaan secara kumulatif, tetapi mereka wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik," pungkas Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved