Korupsi Dinas Pendidikan PALI

BREAKING NEWS Kepala Balitbangda PALI Ditahan, Korupsi Uang Makan saat Jabat Kadisdik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI berinisial AH

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
AH mantan Kadisdik PALI saat berada did alam mobil untuk dibawa ke Kabupaten Muaraenim untuk dilakukan penahanan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI, Abu Hanifah (AH), Senin (9/12/2019).

AH ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai di tahun 2017 lalu, saat dirinya masih menjabat.

Diketahui, AH yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) PALI ini tampak langsung dibawa untuk dititipkan di Lapas Muaraenim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Marcos Marudut Simaremare menjelaskan, penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH, diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017.

Terhitung 4 Kali Teror Bom di Kawasan Kemuning Palembang, Pernah Dilempar Bom Molotov

"Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru," jelasnya, Senin.

Menurut dia, penahan terhadap AH sendiri, dilakukan selama dua puluh hari kedepan.

"Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2B Muaraenim. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif," katanya.

Sebelumnya, jelas Marcos, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Sementara untuk jumlah kerugian negara, lanjut dia, berjumlah Rp573 juta.

Secara keseluruhan, ia mengakui memang ada sekitar Rp700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan.

Belum Ada Komunikasi, Kas Hartadi Tetap Prioritaskan Sriwijaya FC, Begini Aktifitasnya Sekarang

Rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.

"Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 Desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti." jelasnya.

"Saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah," katanya menambahkan.

Eva Warga Lubuklinggau Menangis, Sesali Perbuatannya Mencampur Formalin ke Kikil

Sementara itu, tersangka AH menuturkan, bahwa dirinya mengakui kesalahanya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat.

"Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum," ujar AH. (SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved