Berita Lubuklinggau
Eva Warga Lubuklinggau Menangis, Sesali Perbuatannya Mencampur Formalin ke Kikil
Air mata Eva Yusnita (43 tahun) warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Air mata Eva Yusnita (43 tahun) warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, tak henti-hentinya menetes.
Eva seolah menyesal dan malu karena telah digerebek tim gabungan Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan Badan POM Kota Lubuklinggau.
Eva ditangkap atas ulah karena memproduksi kikil berformalin, Rabu 13 November 2019 lalu.
Saat dirilis Eva Yusnita mengaku baru beberapa bulan terakhir menjual kikil berformalin di emperan Pasar Satelit dan seputaran pasar wilayah Kota Lubuklinggau.
"Baru beberapa bulan terakhir, sebelum-sebelumnya tidak pernah," katanya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Senin (9/12/2019).
• Kronologi Penemuan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Komplek TNI Kemuning, Sunariah Kaget Lihat Panci
Eva menuturkan alasan sengaja mencampur formalin ke kikil tersebut supaya lebih awet dan tahan lama, serta tidak mudah busuk, sehingga ketika dijual terlihat lebih segar.
"Biar tidak mudah busuk, kalau tidak pakai formalin hanya dua hari saja sudah busuk," ungkapnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan setiap orang yang diamankan biasanya selalu mengaku baru.
Karena siapa yang mau mengaku kalau sudah tertangkap.
Dwi menuturkan pengerbekan bermula dari laporan masyarakat jika ada pelaku usaha menjual kikil berformalin diwilayah Lubuklinggau Utara.
• 5 Orang Pemburu Harimau Sumatra Ditangkap, Sita 4 Janin Harimau Dalam Toples
"Kemudian Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Badan POM mendatangi rumah pelaku di jalan kemuning, RT 06 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Dwi.
Saat digerbek ditemukan barang bukti sejumlah kikil yang tersimpan di dalam gudang. Lalu anggota bersama Badan POM langsung melakukan uji formalin dengan disaksikan oleh ketua RT 06 dan anak kandung pelaku Tommy Saputra.
Barang bukti yang diamankan dari rumahnya 50 Kg kikil berformalin dengan rincian empat kantong plastik warna hitam dengan berat 10 Kg, satu kantong plastik warna hitam kikil dengan berat 4 Kg, satu kantong plastik warna bening dengan berat 6 Kg.
Kemudian satu buah timbangan warna hijau merek Thanglong. Satu botol aqua 1500 ml cairan formalin. dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks.
"Hasilnya ternyata semuanya positif, dengan diperkuat dengan cairan formalin didalam botol, kemudian barang bukti bersama dengan pelaku langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan," tambahnya.
• 34 Kasus Korupsi Diusut Kejati Sumsel, Korupsi PDPDE Sumsel Jadi Atensi Khusus