Wali Nikah Video Call
Ijab Kabul Pengantin di Musirawas Ini Dilakukan Wali Perempuan Melalui Video Call, Tamu Terharu
Tamu undangan yang hadir pun merasakan kebahagiaan dari pasangan yang saat itu menjadi raja dan ratu
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Setelah telpon diangkat penghulu menyampaikan permintaanya.
Setelah terjadi percakapan orang tua Herlina setuju, kemudian penghulu membaca khotbah nikah dan doa, ijab qabul pun tetap dilanjutkan.
Sembari memegang handphone, Hepriyadi mendengarkan ucapan akad yang disampaikan wali dari Herlina melalui video call.
"Saya terima nikahnya Herlina dengan mas kawin tersebut," ucap Hepriyadi setelah berbicara dengan wali nikah sembari menelepon.
• Wagub Sumsel Mawardi Ingin Toko Kelontong di Sumsel Lebih Modern
"Sah," Serentak saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut.
Pernikahan yang awalnya biasa saja akhirnya berubah menjadi haru.
Banyak tamu undangan yang menangis melihat acara sakral yang tak seperti biasanya itu terjadi.
Kedua pengantin pun terlihat sangat bahagia, walaupun sekali-kali Herliana menyeka air mata yang jatuh dipipinya.
Salah satu tamu undangan yang tak mau disebutkan namanya juga mengatakan, jika sebenarnya antara Herlina dan ayahnya sudah lama berpisah.
• Mengulik Adat Istiadat Masyarakat Palembang Terkait Mas Kawin Dalam Pernikahan di Era Kolonial
"Herlina itu dari umur dua bulan sudah pisah dengan bapaknya. Ini karena kedua orang tuanya cerai. Sedangkan kalau mau akad bapak tirinya gak boleh secara syariat agama," jelasnya.
Makanya, menurut dia pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun wali tidak bisa hadir.
"Alasannya mungkin karena tidak enak hati atau terlalu jauh untuk datang ke pernikahan makanya jalan keluarnya dengan telponan dan video call saja," ujarnya.