Terbukti Berzina, Seorang Wanita dan 2 Pria Dapat Hukuman Cambuk 100 Kali di Aceh Timur

Hukum cambuk kembali ditontonkan di hadapan masyarakat Aceh.Kali ini, penerima hukuman adalah seorang wanita yang berbuat zina

Editor: Moch Krisna
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hukum cambuk kembali ditontonkan di hadapan masyarakat Aceh.

Kali ini, penerima hukuman adalah seorang wanita yang berbuat zina dengan dua orang pria.

Salah satu pria bahkan merintih kesakitan saat menjalani hukum cambuk sebanyak 100 kali.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus zina di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (6/12/2019).

Ketiga terpidana itu telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Ketiga terpidana ini yakni KHA (23) dicambuk 105 kali, ISK (22) dicambuk 100 kali. Dan seorang wanita SAK (20) yang dicambuk 100 kali.

Dalam kasus ini wanita SAK telah melakukan perzinaan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kerabat si wanita melaporkan kepada WH bahwa SAK telah melakukan perzinahan dengan pacarnya.

Kemudian berdasarkan pengakusan SAK terungkap tahun 2017 ia berzina dengan pacarnya KHA, dan tahun 2018 juga dengan pacarnya ISK.

Pada eksekusi ini terpidana ISK merintih kesakitan, sehingga berulang kali di hentikan, namun akhirnya mampu sepenuhnya jalani eksekusi.

Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.

"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.

Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.

Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved