Terbukti Berzina, Seorang Wanita dan 2 Pria Dapat Hukuman Cambuk 100 Kali di Aceh Timur
Hukum cambuk kembali ditontonkan di hadapan masyarakat Aceh.Kali ini, penerima hukuman adalah seorang wanita yang berbuat zina
Editor:
Moch Krisna
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya.
"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby. (Serambi News/Seni Hendri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih
Berita Terkait