Terbukti Berzina, Seorang Wanita dan 2 Pria Dapat Hukuman Cambuk 100 Kali di Aceh Timur
Hukum cambuk kembali ditontonkan di hadapan masyarakat Aceh.Kali ini, penerima hukuman adalah seorang wanita yang berbuat zina
Pasalnya, ia merintih kesakitan.
Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.
Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.
Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga.
Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.
Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam.
Di Aceh Tamiang
Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.
IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.
IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.
Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.