Selama Sebulan Satres Nakorba Polres Muba Amankan Sabu-sabu Senilai Rp 140 Juta
Pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dilakukan dengan tegas oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Muba
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dilakukan dengan tegas oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Muba.
Terbukti dalam kurun waktu satu bulan pada November 2019, diamankan 24 tersangka dengan barang bukti 139,61 gram sabu-sabu senilai Rp 140 juta.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, didampingi Wakapolres Kompol Ade Ardiansyah SIK dan Kasat Narkoba IPTU Dedi Herianto, mengungkapkan dalam kurun waktu satu bulan Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba sebanyak 24 orang. Dari 24 tersangka tersebut berasal dari 22 kasus yang berhasil terungkap.
"Ya, dari 24 tersangka yang diamankan kita berhasil mengamankan 139,61 gram sabu-sabu senilai Rp 140 juta dan 32,5 butir pil ekstasy dengan total Rp, 9,6 juta,"ujar Yudhi disela Konferensi Pers Ungkap Kasus peredaran narkoba selama satu bulan di Halaman Mapolres Muba, Rabu (5/12/19).
Lanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan merupakan periode selama bulan Novermber 2019. Dar 24 tersangka mempunyai peran berbeda-beda, sebanyak 3 orang bandar narkoba, 15 orang sebagai pengedar narkoba, 5 orang sebagai pemakai, dan 1 orang sebagai kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) illegal.
"Para tersangkan kita jerat dengan pasal yang berbeda, untuk bandar kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 1. Untuk pengedar pasal 114 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 1, lalu untuk pemakai pasal 114 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 1 huruf a. Lalu kepemilikan senpira dikenakan pasal 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, para tersangka dipenjara dengan hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,"tegasnya.
Disinggung peredaran narkoba yang cukup tinggi pada wilayah mana saja, pihaknya menegaskan ada beberapa kecamatan yang cukup tinggi intensitas peredaran narkoba cukup tinggi.
"Ada 3 kecamatan yang kita pantau peredaran narkobanya cukup tinggi, adapun 3 kecamatan peredaran narkobanya cukup tiggi yakni Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Babat Toman, dan Sungai Lilin. Sedangkan kecamatan lainnya tidak bisa dikatakan bebas narkoba,"ungkapnya.
Terkait peredaran narkoba yang cukup tinggi pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui laporkan. "Jangan takut terhadap peredaran narkoba, juka mengetahui laporkan kepada kita makan akan dilakukan tindakan tegas terhadap pengedar dan pengguna,"tegasnya.
Selain itu pihaknya juga terus meminimalisir anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba. "Ada satu anggota yang positif dan telah kita amankan dari pada diamankan oleh kesatuan lainnya. Saya juga telah memerintahkan para kasat jika ada anggota yang malas-malasan untuk menyelidikinya siapa tahu ia menggunakan narkoba,"jelasnya. (dho)
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK ketika menggelar ungkap kasus peredaran narkoba selama satu bulan.