Korupsi Muaraenim

Jadi Saksi Sidang Korupsi Muara Enim, Ahmad Yani Bantah Terima Uang Satu Kardus

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Robi di Pengadilan Tipikor Palembang

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Robi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Robi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) malam.

Robi Okta menjadi terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Saat ditanya Jaksa KPK, Ahmad Yani banyak menjawab lupa dan tidak tahu.

Menurut Ahmad Yani, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim sudah beberapa kali bertemu Robi Okta.

Pertemuan itu di Jakarta, hari raya dan pulang haji.

"Di Jakarta, cuma bertemu makan saja. Tidak ada bahas masalah proyek. saat itu hanya perkenalan dan tidak tahu pekerjaan Robi. Tidak tahu ada fee proyek di Muaraenim," jawab Ahmad Yani di persidangan.

Kesaksian: Tak Hanya Minta Fee Proyek, Ahmad Yani dan Juarsah Juga Minta Uang Entertain ke Roby  

Tak hanya itu saja, Ahmad Yani juga mengaku lupa mengenai adanya komitmen fee di PU PR Muara Enim.

Bahkan Ahmad Yani mencabut keterangan sebelumnya dihadapan penyidik mengenai komitmen fee proyek di PUPR Muara Enim.

Begitu pula mengenai mobil Tata dan Lexus yang diberikan Robi kepadanya, Ahmad Yani mengaku meminjam mobil tersebut ke Robi dan bukan meminta.

"Lupa menerima dari siapa," kata Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal adanya pertemuan dirinya dengan Elvin dan Robi.

Pada saat itu, Elvin langsung meminta Robi untuk bertemu Bupati Ahmad Yani terkait 16 proyek untuk Robi.

"Tidak tahu ada 16 proyek aspirasi DPRD. Pengesahan anggaran mengenai dana aspirasi DPRD, saya tidak tahu. Masuk anggaran tahu, tetapi detilnya apalagi dana aspirasi DPRD tidak tahu," ungkap Ahmad Yani.

Jaksa KPK kemudian mengungkapkan, sebelum terjadi OTT adanya permintaan uang melalui Elvin kepada Robi senilai Rp 509 juta.

Inilah Hakim Perempuan yang Bikin Saksi Korupsi Muaraenim Tak Berkutik

Namun diberi uang 35 ribu dolar dan uang 60 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved