Korupsi Muaraenim
Elvin Serahkan Uang Rp 4 Miliar Bertahap, Plt Bupati Muara Enim Juarsah : Tidak Pernah Terima
Plt Bupati Muara Enim Juarsah juga dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi terdakwa Robi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019)
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Plt Bupati Muara Enim Juarsah juga dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi terdakwa Robi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) malam.
Juarsah banyak mengungkapkan dirinya tidak tahu mengenai komitmen fee maupun proyek-proyek di PU PR Muara Enim.
Juarsah ketika dicecar pertanyaan dari jaksa KPK, menyatakan tugasnya saat itu mewakili Bupati bila berhalangan.
Ia sama sekali tidak mengenal Robi. Begitu pula, mengenai proyek dana aspirasi DPRD.
"Kenal Elvin setelah jadi wakil bupati, tetapi tidak tahu jabatan Elvin," kata Juarsah menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Elvin adalah PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa KPK melanjutkan pertanyaan mengenai aliran uang dan permintaan uang kepada Elvin.
Misalnya pada tanggal 28 November 2018, ada pengurus tempat ibadah meminta bantuan.
Juarsah meminta Elvin untuk mentransfer uang ke rekening pengurus tempat ibadah itu senilai Rp 5 juta.
"Kenapa minta uang bantuan masjid sama Elvin," tanya jaksa KPK.
"Saya selalu bilang kalau mau beramal bantu, termasuk dengan Elvin," jawab Juarsah.
Termasuk juga untuk pengiriman durian kepada Wahyu, agung, Isnayatun dan Atet di Jakarta.
Elvin diperintahkan Jursah untuk mengirim ke mereka.
Menurut Juarsah, ia hanya meneruskan pesan bos yakni bupati.
Sehingga ia minta Elvin untuk mengirim durian tersebut.