Berita Palembang
Polda Sumsel Minta Korban Pemalsuan STNK dan SIM Segera Melapor
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Riki Fitriadi (33 tahun), PNS Bapenda Sumsel ditangkap Polda Sumsel karena memalsukan STNK dan SIM
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Riki Fitriadi (33 tahun), PNS Bapenda Sumsel ditangkap Polda Sumsel karena memalsukan STNK dan SIM.
Riko sebelum ditangkap ternyata telah membersihkan file daftar nama-nama korban di komputernya.
Nama wajib pajak yang pernah berurusan dengan tersangka ini, ternyata sama sekali tidak ditemukan di file komputer milik tersangka.
Semua nama wajib pajak yang berurusan dengan tersangka semuanya sudah dihapus.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian menuturkan, tersangka Riki yang diamankan menggunakan modus mendaur ulang STNK kedaluwarsa dan mencetaknya kembali seperti STNK asli.
• Ini Modus Oknum PNS Samsat Palembang Palsukan STNK dan SIM, Ambil STNK Mati di Kantor
"Penyidik sudah menyita satu unit komputer dari rumah tersangka yang digunakan untuk mendaur ulang STNK yang kadaluarsa. Namun, seluruh file di komputer itu ternyata telah dihapus," ujar Yustan, Senin (2/12/2019).
Setiap ada wajib pajak yang mengurus kepadanya, Riki menerbitkan STNK buatannya dengan mengambil hologram logo lalu lintas di STNK lama.
Dari hologram itulah, tersangka menempelnya di STNK yang dibuatnya.
STNK palsu tersebut seolah-olah STNK asli yang dikeluarkan Samsat Palembang.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa saja korbannya. Kami imbau, untuk para wajib pajak yang pernah berurusan dengan tersangka bisa segera melapor," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka Riki, ia hanya bekerja seorang diri.
Aksinya memalsukan STNK juga tidak ada yang mengetahui termasuk di Bapenda Sumsel tempatnya bekerja.
Setiap ada yang berurusan dengannya untuk pembayaran pajak kendaraan, maka ia akan memalsukan STNK tersebut.
Sedangkan uang yang diterimanya digunakannya untuk kepentingannya sendiri.
Sebelumnya, Polda Sumselmenangkap seorang oknum PNS yang bekerja di Dispenda Sumsel bernama Riki Fitriadi (33) yang telah memalsukan STNK dan SIM, Kamis (28/11/2019).
• Oknum PNS Dispenda Sumsel yang Palsukan STNK dan SIM, Ternyata Akan Dipersiapkan di Lokasi Kerja Ini
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlaku, sembilan lembar SIM B1 dan C palsu, serta lima STNK mobil palsu dan enam STNK palsu.
Tak hanya itu, laptop, printer dan setrika juga didapatkan dari tersangka. Seluruh barang itu diduga digunakan untuk mendaur ulang SIM serta STNK.
