PNS Palsukan STNK dan SIM
Ini Modus Oknum PNS Samsat Palembang Palsukan STNK dan SIM, Ambil STNK Mati di Kantor
RF, oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang ditangkap Polda Sumsel karena telah memalsukan STNK dan SIM
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-RF, oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang ditangkap Polda Sumsel karena telah memalsukan STNK kendaraan bermotor dan SIM.
Aktivitas ini ternyata sudah lama dilakukannya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, setidaknya dari hasil pemeriksaan tersangka ini sudah tiga bulan melakukan pemalsuan STNK dan SIM.
Karena bertugas di Samsat Palembang, tersangka ini sangat mudah mendapatkan STNK tidak berlaku.
Diduga ia mengambil STNK kendaraan bermotor yang tidak berlaku lagi di tempat tugasnya.
• BREAKING NEWS, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara, Selama 2 Tahun Sejak Korban Kelas 4 SD
"Diduga RF ini merendam STNK asli yang sudah habis masa berlakunya, lalu hologram yang ada di STNK itu dipasangkan ke STNK palsu."
"Sehingga, seolah-olah STNK itu asli karena ditempel hologram," kata Supriadi, Kamis (28/11/2019).

Setelah merendam STNK yang sudah habis masa berlakunya dan mengambil hologram, tersangka menempel hologram ke STNK palsu yang dibuatnya.
Barulah STNK palsu di setrika untuk menguatkan hologram yang ditempel tadi.
Setelah itu, barulah tersangka RF ini menggunakan laptop dan mesin printer untuk mencetak jumlah pajak kendaraan di STNK palsu yang dibuatnya.
• Farhan dan Selin Terpilih Jadi Bujang Gadis Universitas Taman Siswa Palembang 2019
Tak jauh berbeda juga untuk membuat SIM palsu, tersangka memudarkan data yang ada di blangko SIM bekas.
Setelah dipudarkan, barulah tersangka mengeprint kembali SIM tersebut menggunakan printer. Sehingga, SIM tersebut seperti SIM asli.
"Kalau yang tersangka peroleh kisaran Rp 700 ribu. Modusnya seperti itu, jadi uang itu untuk dirinya sendiri," katanya.
Terkait hal tersebut, menurut Supriadi ini dilakukan oknum perorangan.
Tidak melibatkan pihak lain atau oknum lain.
• APBD Ogan Ilir 2020 Disahkan Sebesar Rp1,67 Triliun, Anggaran Hibah KPU dan Bawaslu Dipangkas