PNS Palsukan STNK dan SIM
Penyidik Polisi Tidak Tahan Oknum ASN Dispenda Sumsel Pemalsu STNK dan SIM
RF memang sudah ditetapkan tersangka. Tetapi karena penangguhan penahanan, jadi tidak ditahan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum ASN Dispenda Sumsel berinisial RF (33) yang melakukan pemalsuan STNK dan SIM ternyata tidak ditahan pihak kepolisian.
Meski sudah melakukan pemalsuan dokumen milik negara, RF tidak dijebloskan ke penjara.
Ternyata, RF mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pemalsuan STNK dan SIM yang dilakukannya.
Penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, dikabulkan penyidik.
Sehingga, RF tidak dijebloskan ke penjara.
• Ini Modus Oknum PNS Samsat Palembang Palsukan STNK dan SIM, Ambil STNK Mati di Kantor
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan bila tersangka RF mengajukam penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik.
"Dari laporan penyidik, RF memang sudah ditetapkan tersangka. Tetapi karena penangguhan penahanan, jadi tidak ditahan. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya, Jumat (29/11/2019).
Lanjut Supriadi, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan tersebut.
Meski tidak ditahan, tersangka RF wajib melaporkan dirinya ke Polda Sumsel.
Hal ini, bertujuan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan tidak diperbolehkan untuk keluar kota.
"Tersangka wajib lapor ke penyidik," katanya.