Anak Wabup Banyuasin Pesta Narkoba
Ini Alasan dan Pengakuan Anak Wakil Bupati Banyuasin Konsumsi Sabu Sejak Setahun Lalu
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Sigit Tri Atmoko (36), anak Wakil Bupati Banyuasin, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan sabu
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Sigit Tri Atmoko (36), anak Wakil Bupati Banyuasin, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan sabu.
Sigit kemudian membeberkan alasannya mengonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir.
Pria 36 tahun ini mengaku nekat mengonsumsi sabu sejak satu tahun lalu itu karena frustasi ibunya, Maria Rohmina meninggal dunia.
Almarhumah mengalami serangan darah tinggi dan dirawat selama delapan hari di Rumah Sakit Medistra Gatot Subroto Jakarta.
"Saya baru pakai setahun ini, sejak ibu meninggal. Saya frustasi, maaf atas kesalahan saya," kata SG, saat mengakui perbuatannya, Jumat (29/11/2019).
Menurut Sigit, sejak ibunya Maria Rohmina meninggal pada Selasa (4/12/2018) lalu, dia kerap menggunakan narkoba bersama pegawai honorer Pemkab Banyuasin, Indra Yani termasuk di mess milik pemerintah setempat.
Karena aksinya itu, SG juga meminta maaf kepada keluarga besarnya, terutama Slamet Somosentono, sang ayah kandung yang menjabat sebagai Wakil Bupati atas ulahnya tersebut.
"Saya sudah bikin malu keluarga, mohon maaf untuk seluruh keluarga besar," ujarnya.
Sigit tertunduk lesu ketika menghadiri konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Jumat (29/11/2019).
Anak dari Wakil Bupati Slamet SH tersebut mengenakan baju tahanan berwarna orange bernomor 57 dihadirkan dihadapan wartawan.
Penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses, mulai dari tes urine serta tes darah.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari laboratorium menyatakan positif tersangka pengguna narkoba.
Begitu juga hasil tes darah.
"Memang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Karena sabu-sabu sudah habis dipakai," kata AKBP Danny.
Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat isap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral saat penggerebekan di Mess Pemkab Banyuasin, kamar nomor 27, Senin (25/11/2019) sore lalu,
Ditemukan barang bukti inilah kuat dugaan bahwa, Sigit telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama rekannya Indra Yani (34) yang juga sebagai tenaga honorer di Pemkab Banyuasin.
Disebutkan Kapolres, selain tersangka Sigit dan Indra, polisi juga mengamankan pengedar narkoba bernama Erik Sandi alias Nice (34) warga Desa Galang Tinggi Pangkalan Balai, dan Aditya Darma Nugraha (27) warga Pangkalan Balai.