Berita Palembang
Garang dan Sadis Saat Beraksi, Spesialis Bobol Rumah di Palembang Ini Keok Ditembak Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Midun tampak meringis kesakitan setelah sebuah peluru bersarang di kaki kanannya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Midun tampak meringis kesakitan setelah sebuah peluru bersarang di kaki kanannya.
Pria 30 tahun itu merupakan spesialis pembobol rumah yang berhasil ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Anggota kami berhasil menangkap seorang tersangka pencurian, spesialis bobol rumah yang sangat meresahkan masyarakat," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, Iptu Marinus Ginting kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Berdasarkan catatan polisi, selain membobol rumah, tersangka Midun juga diketahui beberapa kali melakukan tindak kejahatan jalanan seperti copet dan jambret.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi, saat tersangka mencuri dan melukai pemilik seorang pemilik rumah di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati pada 8 Agustus lalu.
• APBD Sumsel Tahun 2020 Diprediksi Rp10, 338 triliun, Ini Potensi Tambahan Pendapatan
Selain kehilangan satu unit handphone, korban saat itu mengalami luka tusuk.
"Jadi tersangka ini dalam melancarkan aksinya, tidak segan melukai korbannya. Seperti yang dilakukan tersangka pada Agustus lalu, di mana tersangka menusuk korbannya karena memergoki tersangka menyatroni rumah korban," ungkap Ginting.
Belakangan diketahui, korban bernama Ryan Nugroho mengalami dua luka tusuk di bagian bahu.
Kegarangan tersangka saat beraksi ini juga dilakukannya saat akan ditangkap polisi, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.
"Tersangka berusaha melawan saat akan ditangkap, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur," kata Ginting.
• Breaking News: Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya, Ini Perkaranya
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang biasa dibawa tersangka dalam melancarkan aksinya.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun," ungkap Ginting.